hardiyantii

Glitter Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 26 Desember 2012

Hello Venus - First Love






Geudaeneun moreunayo dugeungeorineun naemameul
Geudaedwie hangsang seoinneunde
Kkumsogeseon eonjena, geudaega nareul kkaeujyo
My love, maeilbam ulgoinneunde~
Baby, meolli~~ haneurui jeobyeolcheoreom
Geudaen~~hwanhage utgo inneunde
Baby i wanna be your lover my first love
I wanna be your only my first love
Dagagamyeon meoreojilkka geobinajyo
Geudaen naemam andeullinayo my first love
Naemam anboinayo my first love
Babogatjyo kkok nacheoreom
Tultuldaeneun naemoseup,
Babocheoreom wae mollayo, my heart,
Sujubeun gobaegijanha~~~
Baby, meolli~~ haneurui taeyangcheoreom
Geudaen~ hwanhage nareul bichujyo
Baby i wanna be your lover my first love
I wanna be your only my first love
Dagagamyeon meoreojilkka geobinajyo
Geudaen naemam andeullinayo my first love
Naemam anboinayo my first love
Babogatjyo kkok nacheoreom
Hoksi geudae maeumdojigeum nawa gatdamyeon
Sesangui modeungeol da irheodo nan joheunde i dont cry
Baby i wanna be your lover my first love
I wanna be only my first love
Naegaseumi sorichyeoyo saranghaeyo
Geudaen eonjena naemamsoge my first love
Sojunghi ganjikhalge my first love
Seulpeujiman areumdapjyo
Nunmullage areumdapjyo


Rabu, 05 Desember 2012

Chord Vierra Seandainya

[intro] Bm G A 5x

Bm               G            A
kelak kau kan menjadi hidupmu sendiri
Bm        G                      A
melukai kenangan yang telah kita lalui
Bm             G               A 
yang tersisa hanya aku sendiri di sini
Bm               G              A
kau akan terbang jauh menembus awan
Bm            G              A
Memulai kisah baru tanpa diriku


[chorus] 
D                 A         F#        Bm    A
 seandainya kau tahu ku tak ingin kau pergi 
      G                A
Meninggalkanku sendiri bersama bayanganku
D                 A      F#          Bm    A
 seandainya kau tahu aku kan selalu cinta
       G               A 
Jangan kau lupakan kenangan kita selama ini

[intro] Bm G A 2x

Bm               G            A
kelak kau kan menjadi hidupmu sendiri
Bm        G                      A
melukai kenangan yang telah kita lalui
Bm             G               A 
yang tersisa hanya aku sendiri di sini
Bm               G              A
kau akan terbang jauh menembus awan
Bm            G              A
Memulai kisah baru tanpa diriku

[chorus] 
D                 A         F#        Bm    A
 seandainya kau tahu ku tak ingin kau pergi 
      G                A
Meninggalkanku sendiri bersama bayanganku
D                 A      F#          Bm    A
 seandainya kau tahu aku kan selalu cinta
       G               A                  G A
Jangan kau lupakan kenangan kita selama ini
        G  A
selama ini

D                 A         F#        Bm    A
 seandainya kau tahu ku tak ingin kau pergi 
      G                A
Meninggalkanku sendiri bersama bayanganku
D                 A      F#          Bm    A
 seandainya kau tahu aku kan selalu cinta
       G               A                  
Jangan kau lupakan kenangan kita selama ini

[cOda] Bm G A 3x Bm

Selasa, 04 Desember 2012

Biodata Personil Vierra

Nama Lengkap: Widy Soediro Nichlany
Nama Panggilan : Widy
Tempat /tanggal Lahir : Jakarta, 8 Mei 1990
Penyanyi Favorit : Demi Lovato
Posisi : Vokal
* Widy mempunyai suara yang berkarakter vokal lembut dan manis dan membawa unsur pop yang dominan 


Nama Lengkap : Kevin Aprilio Sumaatmaja
Nama Panggilan : Kevin
Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 7 April 1990
Makanan Kesukaan : Masakan Jepang
Posisi : Piano, Keyboard
* Kevin Aprilio, adalah pendiri VIERRA. Pada awalnya nama band ini adalah Andante yang kemudian bermetamorfosis menjadi VIERRA di tahun 2008.


Nama Lengkap : Raka CyriL Damar
Nama Panggilan : Raka
Tempat/tanggal lahir :Jakarta,16 Agustus 1989
Hobi : menggambar
Warna kesukaan : biru
Posisi : Gitaris
* Raka juga membantu dalam mengaransemen lagu-lagu Vierra. Dia berkuliah di UPH angkatan 2007, sama seperti Kevin.
* Sebelum bergabung dengan vierra, raka menjadi gitaris Killing Me Inside

Nama Lengkap : Satryanda Widjanarko 
Nama Panggilan :  Tryan
Tempat/tanggal lahir : Jakarta,28 Juni 1988
Hobi :membaca
Warna kesukaan : hijau dan merah
Posisi : Drumer
* Mahasiswa UI fakultas Ilmu Politik, yang memberikan nama VIERRA dan juga mengaransemen banyak lagu Vierra.



Sejarah Terbentuknya Vierra


Band Vierra yang akhirnya mengeluarkan album perdananya
itu pun sukses setelah berjodoh lewat Friendster.
Perjumpaan Trian (drum), Kevin (kibord), Widi (vokal)
dan Raka (gitar) dimulai dari persahabatan sang drummer
dan kibordis. Tak lama mereka mengenal Raka lewat Friendster.
Raka yang mengenalkan Widi kepada personel lainnya lewat jaringan persahabatan tersebut.
“Awalnya memang dari friendster. Kita semua kenalan dari friendster
dan akhirnya sampai sekarang,” ujar Widi sang vokal Vierra.
Saat ini band Vierra telah merilis album perdana dengan tajuk ‘My First Love’. Mereka pun mengeluarkan ‘Dengarkan Curhatku’ sebagai single andalan band itu.
Keempatnya sepakat untuk memilih jalur Power Pop Disney
untuk berkarya. Setelah beberapa bulan bersama, Vierra band
pun masuk studio dan menggarap album tersebut selama tiga bulan.
“Power Pop itu titik tengah aliran musik kita berempat.
Nuansanya benar-benar disney banget. Tapi bukan berarti
ngikutin. Dari segi aransemen kita banyak menggabungkan
unsur keanekaragaman selera musik kita juga,” tutur Kevin sang keybord grup band asal kota hujan Bogor ini.
Inilah yang seharusnya didengar dari remaja, memberikan karya-karya yang polos, jujur, dan bangga dengan karya mereka sendiri.
Lewat ‘Dengarkan Curhatku’ yang dijagokan sebagai single andalannya, Vierra ingin berbagi dengan semua orang. Sharing tentang apa saja yang dirasakan bareng teman, orang tua atau dengan orang yang baru kita kenal.
Vierra dimotori Kevin Aprilio yang juga putra musisi senior Addie MS dan Memes yang sempat mendirikan ‘Andante’ di pertengahan 2008 yang kemudian bermetamorfosis menjadi Vierra

Senin, 05 November 2012

Hukum islam tentang muamalah

HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH

A. Pengertian Muamalah

Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.

B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam

Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.

C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
1. Jual Beli

a. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
• Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak menggunakan hartanya
• Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
• Barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2) Barang itu ada manfaatnya
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas
• Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3) Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan barang haram.
c. Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barang.
d. Macam-macam jual beli
1) Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran Islam).
Contoh :
a) Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi.
b) Jual beli air mani hewan ternak.
c) Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
d) Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3) Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid).
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan si penjual, si pembeli, dan orang lain.
b) Mempersulit peredaran barang.
c) Merugikan kepentingan umum.
Contoh :
1. Mencegat para pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang tinggi.
2. Jual beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap barang vital.
3. Menjual barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
4) Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5) Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran. 
2. Simpan Pinjam

Rukun dan syarat utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum Islam adalah:
a. Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
b. Barang (uang) yang diutangkan atau dipinajmakan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
3. IJARAH

a. Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
2. Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
3. Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8. Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
e. Sifat Akad/Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
f. Tanggung Jawab Orang yang Diupah/Digaji
Ulama fikih sepakat bila objek yang dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat dituntut ganti rugi.
g. Berakhirnya Akad Ijarah
Akan berakhir apabila:
(1) Objek ijarah hilang/musnah.
(2) Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah.

Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul

D. Kerja Sama Ekonomi dalam Islam
1. Syirkah

Syirkah berarti perseroan/persekutuan, yaitu persekutuan antara 2 orang/lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
Syirkah dapat dibagi menjadi 2:
a. Syarikat harta (syarikat ’inan)
yaitu akad dari 2 orang/lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
• Sigat/lafal akad (ucapan perjanjian)
Dalam sistem perekonomian modern lafal itu digantikan dalam akte notaris.
• Anggota-anggota syariat
o Balig, berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
• Pokok atau modal dan pekerjaan
Dalam kehidupan modern bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sbb:
+ Firma : persekutuan antara 2 orang/ lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh 2 orang/lebih, yang bertanggung jawab bersama terhadap perusahaan.
+ CV (Commanditaire Venootschaf) : merupakan perluasan dari firma.
+ PT (Perseroan Terbatas) : suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Syarikat kerja
adalah gabungan 2 orang atau lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil kerja dibagi ke seluruh anggota sesuai perjanjian.
Manfaat:
a. Menjalin hubungan persaudaraan.
b. Memenuhi kebutuhandan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
c. Menyelesaikan dengan baik pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri.
d. Melahirkan kemajuan iptek, eko dan kebudayaan serta hankam.
2. Mudarabah

Atau qirad : pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Ketentuan:
a. Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), sudah balig, akal sehat, dan jujur.
b. Uang/ barang yang dijadikan modal hendaknya diketahuijumlahnya.
c. Jenis usaha dan tempat sebaiknya disepakati bersama.
d. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada akad.
e. Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak menggunakan modal tanpa izin muqrid.
Hikmah:
a. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan.
b. Mengurangi/menghilangkan pengangguran.
c. Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk dapat hidup mandiri.
3. Muzara’ah, Mukharabah, dan Musaqah

Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya sbb:
a. Ditanami untuk kepentingan keluarga dan disedekahkan
b. Meminjamkan kepada fakir miskin.
c. Digarap melalui muzara’ah, mukharabah, dan musaqah.
1) Muzara’ah dan Mukharabah
Muzara’ah: paruhan hasil sawah antara pemilik dan penggarap, benih dari pemilik.
Mukharabah: benig dari penggarap.
Ketentuan:
+ Pemilik dan penggarap balig, akal sehat, dan jujur.
+ Digarap betul-betul.
+ Ditentukan lamanya masa penggarapan.
+ Besarnya paruhan ladang untuk pemilih dan penggarap ditentukan berdasar musyawarah.
+ Pemilik dan penggarap menaati ketentuan-ketentuan.
2) Musaqah
Ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap.
Ketentuan:
+ Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong.
+ Mengurangi dan menghilangkan pengangguran.
+ Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
+ Usaha pencegahan terhadap lahan kritis.
+ Melestarikan keindahan alam.
4. Sistem Perbankan yang Islami

Bank Islam : lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
5. Sistem Asuransi yang Islami

Asuransi : akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
Back To Top